Scouting yang
di kenal di Indonesia dikenal dengan istilah Kepramukaan, dikembangkan oleh
Lord Baden Powell sebagai cara membina kaum muda di Inggris yang terlibat dalam
kekerasan dan tindak kejahatan, beliau menerapkan scouting secara intensif kepada 21 orang pemuda
dengan berkemah di pulau Brownsea selama 8 hari pada tahun 1907. Pengalaman
keberhasilan Baden Powell sebelum dan sesudah perkemahan di Brownsea ditulis
dalam buku yang berjudul “Scouting
for Boy”.
Melalui
buku “Scouting for Boy” itulah kepanduan berkembang termasuk di Indonesia. Pada
kurun waktu tahun 1950-1960 organisasi kepanduan tumbuh semakin banyak jumlah
dan ragamnya, bahkan diantaranya merupakan organisasi kepanduan yang
berafiliasi pada partai politik, tentunya hal itu menyalahi prinsip dasar dan
metode kepanduan.
Keberadaan
kepanduan seperti ini dinilai tidak efektif dan tidak dapat mengimbangi perkembangan
jaman serta kurang bermanfaat dalam mendukung pembangunan Bangsa dan
pembangunan generasi muda yang melestarikan persatuan dan kesatuan Bangsa.
Memperhatikan
keadaan yang demikian itu dan atas dorongan para tokoh kepanduan saat itu,
serta bertolak dari ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960, Presiden Soekarno selaku
mandataris MPRS pada tanggal 9 maret 1961 memberikan amanat kepada pimpinan
Pandu di Istana Merdeka. Beliau merasa berkewajiban melaksanakan amanat MPRS,
untuk lebih mengefektifkan organisasi kepanduan sebagai satu komponen bangsa
yang potensial dalam pembangunan bangsa dan negara.
Oleh
karena itu beliau menyatakan pembubaran organsiasi kepanduan di Indonesia dan
meleburnya ke dalam suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal
bernama GERAKAN PRAMUKA yang diberi tugas melaksanakan pendidikan kepanduan
kepada anak-anak dan pemuda Indoneisa. Gerakan Pramuka dengan lambang TUNAS
KELAPA di bentuk dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961.
Meskipun
Gearakan Pramuka keberadaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 tahun 1961, namun secara resmi Gerakan Pramuka
diperkenalkan kepada khalayak pada tanggal 14 Agustus 1961 sesaat setelah Presiden Republik
Indonesia menganugrahkan Panji Gerakan Pramuka dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961. Sejak itulah maka tanggal 14 Agustus
dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka.
Perkembangan
Gerakan Pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang
dirasakan pentingnya oleh kaum muda, akibatnya pewarisan nilai-nilai yang
terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda
yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Menyadari hal
tersebut maka pada peringatan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45 Tahun
2006, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan
Revitalisasi Gerakan Pramuka. Pelaksanaan Revitalisasi Gerakan Pramuka yang
antara lain dalam upaya pemantapan organisasi Gerakan Pramuka telah
menghasilkan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2010 tentang GERAKAN PRAMUKA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar