body{display:block; -khtml-user-select:none; -webkit-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; -o-user-select:none; user-select:none; unselectable:on;}

Kamis, 26 Oktober 2017

Kepemerintahan dari Pusat ke Daerah

1.          Pemerintahan pusat di jabat oleh presiden, dalam menjalankan pemerintahannya presiden di bantu oleh cabinet Menteri.
2.          Daerah TK I adalah pemerintah daerah provinsi yang di jabat oleh Gubernur
3.          Karesidenan adalah daerah wilayah pembantu gubernur yang di jabat oleh residen
4.          Daerah TK II adalah pemerintah daerah Kota Madya/ Kabupaten yang di jabat oleh Wali Kota/ Bupati
5.          Kawedana adalah daerah wilayah pembantu bupat yang di jabat oleh Wedana
6.          Kecamatan adalah pemerintahan daerah kecamatan yang di jabat oleh camat
7.          Kelurahan/ pedesaan adalah pemerintahan daerah Kelurahan/ Desa, yang di jabat oleh lura/ Ka. Desa
8.          RW (Rukun Warga)
9.          RT (Rukun Tetangga)
10.      Keluarga

Ket. Lurah di pilih dan di angkat langsung oleh Bupati
Kepala Desa di pilih oleh Masyarakat dan diangkat oleh Bupati.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar