1.
Pemerintahan pusat di jabat oleh presiden, dalam
menjalankan pemerintahannya presiden di bantu oleh cabinet Menteri.
2.
Daerah TK I adalah pemerintah daerah provinsi yang
di jabat oleh Gubernur
3.
Karesidenan adalah daerah wilayah pembantu
gubernur yang di jabat oleh residen
4.
Daerah TK II adalah pemerintah daerah Kota Madya/
Kabupaten yang di jabat oleh Wali Kota/ Bupati
5.
Kawedana adalah daerah wilayah pembantu bupat yang
di jabat oleh Wedana
6.
Kecamatan adalah pemerintahan daerah kecamatan
yang di jabat oleh camat
7.
Kelurahan/ pedesaan adalah pemerintahan daerah
Kelurahan/ Desa, yang di jabat oleh lura/ Ka. Desa
8.
RW (Rukun Warga)
9.
RT (Rukun Tetangga)
10.
Keluarga
Ket. Lurah di pilih dan di
angkat langsung oleh Bupati
Kepala Desa di pilih oleh
Masyarakat dan diangkat oleh Bupati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar