1. Dewan kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan gerakan pramuka.
2.
Dewan kerja pramuka merupakan bagian
integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang di
beri wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan
pengelolaan pramuka penegak dan pandega.
3.
Anggota Dewan Kerja penegak dan pandega
putea/puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega
putra dan puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan
dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa
bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera,
maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya. Ketua
dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota
kwartir/andalan.
4.
Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja
Nasional ( DKN )
o Tingkat Daerah
disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
o Tingkat Cabang
disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
o Tingkat Ranting
disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
o Fungsi dan Tata kerja
Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
DISARANKAN UNTUK BERKOMENTAR
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA SAMPAI BERJUMPA KEMBALI!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar