I.
Pengertian
Majelis Pembimbing
Gerakan Pramuka, untuk selanjutnya disebut Mabi adalah suatu badan dalam
Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material
dan finansial, serta konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang
bersangkutan.
II. Tugas pokok
II. Tugas pokok
Tugas
Pokok Mabi adalah memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, finansial dan konsultasi kepada gudep, satuan dan
kwartir yang bersangkutan:
1. Kata-kata “memberi
bimbingan” yang dimaksud di atas mengandung makna memberi arahan, saran,
nasehat, dan dukungan moral.
2. Kata-kata “memberi
bantuan” yang dimaksud di atas mengandung makna membuka jalan, mengusahakan
kesempatan, fasilitas, dana serta memberi peluang agar Gerakan Pramuka mendapat
akses untuk memperoleh bantuan dari pemerintah dan masyarakat.
3. Kata-kata
“konsultasi” yang dimaksud di atas mengandung makna bahwa gudep, satuan, dan
kwartir dapat berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan
citra Gerakan Pramuka.
III.
Fungsi
Fungsi Mabi adalah memberi bimbingan,
bantuan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan agar
dapat:
1. Memecahkan
masalah-masalah moral, mental, dan psikologis.
2.
Memecahkan masalah-masalah organisatoris,
termasuk meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
3.
Memecahkan masalah-masalah material,
termasuk usaha memperoleh fasilitas, dana dan sarana.
4.
Menjalankan segenap usaha yang
berkaitan dengan masalah-masalah finansial, terutama usaha untuk mengumpulkan
dana, agar dapat memperoleh subsidi dan pemberian lain dari masyarakat yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
5.
Menyampaikan aspirasi masyarakat untuk
pengembangan pendidikan Gerakan Pramuka
IV.
Maksud dan Tujuan
·
Maksud dari petunjuk penyelenggaraan
ini adalah memberikan suatu pedoman kepada gudep, satuan dan kwartir tentang
hal-hal yang berkaitan dengan Majelis Pembimbing.
·
Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini
adalah agar semua Mejelis Pembimbing dapat memahami tugas dan fungsinya
sehingga mampu berperan aktif dalam memberikan bantuan kepada gudep, satuan dan
kwartirnya.
V.
Umum Majelis Pembimbing
- Gerakan Pramuka
mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan
luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan
lingkungan sekolah dengan tujuan:
o Membentuk kader
bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertakwa serta
berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
o Membentuk sikap dan
perilaku positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki ketahanan
mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sehingga
menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan
sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama- sama
bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
·
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok
Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis
Pembimbing yang berunsurkan tokoh pemerintah dan masyarakat yang mampu
memberikan bimbingan, bantuan, konsultasi dan menjalin kerjasama dengan
pihak-pihak lain.
- Kedudukan Majelis Pembimbing cukup strategis dalam memberikan kontribusinya kepada jajaran Gerakan Pramuka, sehingga perlu diberdayakan secara optimal.
DISARANKAN UNTUK BERKOMENTAR
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA SAMPAI BERJUMPA KEMBALI!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar