body{display:block; -khtml-user-select:none; -webkit-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; -o-user-select:none; user-select:none; unselectable:on;}

Kamis, 26 Oktober 2017

Majelis Pembimbing

  I.          Pengertian
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka, untuk selanjutnya disebut Mabi adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan.



II.          Tugas pokok
Tugas Pokok Mabi adalah memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, finansial dan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan:
1.       Kata-kata “memberi bimbingan” yang dimaksud di atas mengandung makna memberi arahan, saran, nasehat, dan dukungan moral.
2.       Kata-kata “memberi bantuan” yang dimaksud di atas mengandung makna membuka jalan, mengusahakan kesempatan, fasilitas, dana serta memberi peluang agar Gerakan Pramuka mendapat akses untuk memperoleh bantuan dari pemerintah dan masyarakat.
3.       Kata-kata “konsultasi” yang dimaksud di atas mengandung makna bahwa gudep, satuan, dan kwartir dapat berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan citra Gerakan Pramuka.
III.          Fungsi
Fungsi Mabi adalah memberi bimbingan, bantuan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan agar dapat:
1.       Memecahkan masalah-masalah moral, mental, dan psikologis.
2.       Memecahkan masalah-masalah organisatoris, termasuk meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
3.       Memecahkan masalah-masalah material, termasuk usaha memperoleh fasilitas, dana dan sarana.
4.       Menjalankan segenap usaha yang berkaitan dengan masalah-masalah finansial, terutama usaha untuk mengumpulkan dana, agar dapat memperoleh subsidi dan pemberian lain dari masyarakat yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
5.       Menyampaikan aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan Gerakan Pramuka
IV.          Maksud dan Tujuan
·         Maksud dari petunjuk penyelenggaraan ini adalah memberikan suatu pedoman kepada gudep, satuan dan kwartir tentang hal-hal yang berkaitan dengan Majelis Pembimbing.
·         Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah agar semua Mejelis Pembimbing dapat memahami tugas dan fungsinya sehingga mampu berperan aktif dalam memberikan bantuan kepada gudep, satuan dan kwartirnya.

V.          Umum Majelis Pembimbing
  • Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah dengan tujuan:
o    Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
o    Membentuk sikap dan perilaku positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki ketahanan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sehingga menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama- sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
·         Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing yang berunsurkan tokoh pemerintah dan masyarakat yang mampu memberikan bimbingan, bantuan, konsultasi dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain.
  • Kedudukan Majelis Pembimbing cukup strategis dalam memberikan kontribusinya kepada jajaran Gerakan Pramuka, sehingga perlu diberdayakan secara optimal.

DISARANKAN UNTUK BERKOMENTAR
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA SAMPAI BERJUMPA KEMBALI!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar