Syarat Kecakapan Umum adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka atau seorang Pramuka untuk memperoleh TAnda Kecakapan Umum.
Syarat Kecakapan Umum merupakan salah satu cara penerapan Sistem Tanda Kecakapan sesuai dengan Prinsip-prinsip metodik pendidikan Kepramukaan seperti ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Seorang anak/remaja/pemuda yang dalam sukarela ingin menjadi anggota Gerakan Pramuka, pertama-tama memasuki masa calon (tamu) selama satu sampai dua bulan. selama masa calon (tamu) itu yang bersangkutan tidak dibenarkan mengenakan seragam Pramuka (lengkap) dan yang bersangkutan mengikuti proses pendidikan Kepramukaan, latihan-latihan memenuhi syarat kecakapan umum untuk mencapai tingkat pertama sesuai dengan golongan golongan peserta didik. Setelah yang bersangkutan memenuhi SKU (sesuai dengan golongnnya), yang bersangkutan dilantik dalam suatu upacara pelantikan dan diminta secara suka-rela mengucapkan janji pramuka sesuai dengan golongannya (Dwi Satya untuk Siaga, tri satya untuk Penggalang, Penegak dan Pandega). setelah mengucapkan janji Pramuka maka yang bersangkutan menjadi Pramuka dan berhak untuk mengenakan seragam Pramuka (lengkap) dan memperoleh Tanda Anggota Gerakan Pramuka. Tegasnya SKU untuk tingkat pertama bagi masing-masing golongan peserta didik merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang anak/ remaja/pemuda untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
II. MENGAPA SKU ?
* SKU merupakan cara penerapan Sistem Tanda Kecakapan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan Kepramukaan menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, oleh karena itu harus dilaksanakan dalam Gerakan Pramuka.
* Keinginan untuk dihargai berupa pujian maupun pemberian benda karena sesuatu hasil karya/prestasi kemahiran itu merupakan sifat manusia, khususnya anak/remaja/pemuda. Penghargaan itu akan merupakan rangsangan dan dorongan bagi seseorang untuk lebih giat berusaha/bekerja. Maka tanda-tanda Kecakapan Umum yang diperoleh seorang Pramuka setelah berusaha menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum merupakan nilai pendidikan yang tinggi bagi anak/remaja/pemuda. dan SKU, pada Para Pramuka mendidik untuk menghargai usaha dan hasil karyanya.
Jelasnya SKU adalah alat pendidikan
SKU, sebagai alat pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka untuk memperoleh kecakapan-kecakapan yang berguna baginya, untuk berusaha mencapai kemajuan, dan untuk memenuhi persyaratan sebagai anggota Gerakan Pramuka.
III. BAGAIMANA SKU ITU DILAKSANAKAN ?
1.
|
SKU disusun menurut pembagian golongan usia para
Pramuka. Yaitu golongan Siaga (S), golongan Penggalang (G), Golongan Penegak
(T) dan golongan Pandega (G).
|
||||
2.
|
a.
|
SKU untuk Pramuka Siaga, terdiri dari 3 tingkat, yaitu
:
1). Tingkat
Siaga Mula
2). Tingkat
Siaga Bantu
3). Tingkat
Siaga Tata
|
|||
b.
|
SKU untuk Pramuka Penggalang, terdiri dari 3 tingkat,
yaitu :
1). Tingkat
Penggalang Ramu
2). Tingkat
Penggalang Rakit
3). Tingkat
Penggalang Terap
|
||||
c.
|
SKU untuk Pramuka Penegak, terdiri dari 2 tingkat,
yaitu :
1). Tingkat
Penegak Bantara
2). Tingkat
Penegak Laksana
|
||||
d.
|
SKU untuk Pramuka Pandega, terdiri dari 1 tingkat saja
ialah tingkat pandega.
|
||||
3.
|
Pembina Pramuka harus berusaha membantu, berusaha member
motivasi, mendorong, agar pramuka tidak terlalu lemah ada dalam/berstatus
dimasing-masing tingkat. Karena kalau lupa ada dalam/berstatus di suatu
tingkat berarti suatu kemunduran atau kegagalan pendidikan.
|
||||
4.
|
a.
|
Tanda Kecakapan Umum, yaitu dimiliki
peserta didik, sesuai dengan situasi dan koindisi menta/fisik kemampuan yang
bersangkutan, haruslah terjamin bahwa kecakapan itu cukup dapat di
pertanggungjawabkan, oleh karena itu perlua adanya proses penilaian dalam
bentuk ujian. Namun demikian harus diperhatikan bahwa ujian itu sangan
informal dan dirasakan menarik, menyenangkan dan meningkatkan pengetahuan dan
pengalaman peserta didik,
|
|||
b.
|
1.
|
Pengujian SKU adalah Pembina Pramuka
atau Pembantu Pembina yang yang langsung membina Pramuka yang di uji.
|
|||
2.
|
Namun demikian, Pembina yang
bersangkutan dapat meminta orang lain yaitu : anggota atau bukan anggota
Geraka Pramuka, untuk menguji peserta didiknya itu.
|
||||
3.
|
Khusus mengenai ujian syarat-syarat
tentang Satya dan Dharma Pramuka supaya dilakukan sendiri oleh Pembina atau
pembantu Pembina Pramuka yang di uji itu.
|
||||
c.
|
Dalam menguji, penguji hendaknya :
1) Berusaha
agar proses ujian itu juga dirasakan oleh yang bersangkutan sebagai proses
pendidikan yang menyenangkan dan yang meningkatkan pengetahuan dan
pengalamannya seta penuh Variasi
2) Memperhatiakan
batas-batas kemampuan mental, fisik dan intelegensia Pramuka yang diuji serta
jenis kelamin peserat didik.
3) Perhatikan
ihtiar, ketekunan dan kesungguhan yang sudah dijalankan oleh Pramuka yang diuji
4) Perhatikan
adat istiadat dan kebiasaan setempat serta agama yang di anut oleh yang
bersangkutan.
5) Memperhatikan
kemampuan dan keselamatan.
|
||||
d.
|
Ujian SKU supaya dilakukan secara
perseorangan, satu demi satu, tidak secara berkelompok. Mungkin ada mata
ujian yang harus dilakukan secara kelompok, misalnya diskusi dan lain-lain,
tetapi penilaian tetap dijalankan pada perorangan.
|
||||
e.
|
Pelaksanaan ujian SKU dilakukan:
|
||||
1)
|
Dengan menguji mata ujian satu demi
satu
|
||||
2)
|
Dengan urutan mata ujian yang
dikehendaki oleh Pramuka yang diuji
|
||||
3)
|
Pada waktu waktu yang disepakati
bersama antar penguji dan pramuka yang diuji
|
||||
4)
|
Sebanyak mungkin dalam bentuk
praktek dan secara praktis
|
||||
f.
|
Tiap kali seorang Pramuka harus
lulus dalam satu mata ujian SKU, maka penguji membubuhkan tandatangannya pada
daftar mata ujian milik pramuka yang diuji.
|
||||
g.
|
Ujian SKU dapat dilakukan dengan:
|
||||
1)
|
Langsung
|
||||
2)
|
Tidak langsung, dalam hal ini
melalui kegiatan-kegiatan yang tidak diketahui bahwa kegiatan-kegiatan itu
merupakan proses ujian. Pramuka mendapatkan kejutan yang menyenangkan ketika Pembina
menyatakan bahwa lulus suatu mata ujian SKU.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar