I.
PENDAHULUAN
Keberadaan Dewan
dalam Satuan Pramuka merupakan wadah kegiatan Pramuka dalam mengembangkan :
1. Jiwa
kepemimpinan
2. Kemampuan
bermasyarakat, bekerja sama, tenggang rasa dan hidupbergotong royong
3. Kemampuan
mengadministrasikan kegiatan satuan
4. Kemampuan
hubungan insani dan kehumasan
5. Kemampuan
menyusun perencanaan, pemrograman, melaksanakan dan penilaian atas suatu kegiatan
6. Kemampuan
jiwa demokratis
II.
MATERI POKOK
1. Dewan
Satuan Pramuka merupakan perwakilan dari Barung, Regu, Sangga, Racana.
2. Dewan Satuan
Pramuka dapat dibedakan menjadi :
a. Dewan Perindukan/Dewan
Siaga
· Dewan siaga beranggotakan seluruh anggota perindukan
yang diketuai oleh Pemimpin Barung Utama (Sulung)
· Para Pembina Pramuka Siaga dan Pembantu Pembina Siaga
sebagai penasehar, pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak mengambil
keputusan terakhir
b. Dewan
Pasukan Penggalang/Dewan Pengalang
·
Dewan Pasukan Penggalang terdiri atas Pimpinan Regu
Utama, Para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pembina penggalang dan para
pembantu Pembina Penggalang. Dewan Penggalang dikoordinasikan oleh Pembina
Pasukan Penggalang.
·
Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan
jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir pleh
Para Anggota Dewan Penggalang
·
Para Pembina Pramuka Penggalang dan Pembantu Pembina Pramuka
Penggalang sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak
pengambilan keputusan terakhir.
c. Dewan Ambalan
Penegak (Dewan Penegak)
· Dewan Ambalan Penegak dipilih dari Para Pemimpin dan
Wakil Pemimpin Sangga, dan dipimpin ketua disebut Pradana dengan susunan
sebagai berikut :
1) Seorang
ketua yang disebut Pradana
2) Seorang
Pemangku Adat
3) Seorang
Krani
4) Seorang
Bendahara
5) Beberapa
Para Anggota
· Pembina Pramuka Penegak tidak duduk Dalam Dewan
Penegak, tetapi berfungsi sebagai konsultan dan fasilitator
d. Dewan
Racana Pandega (Dewan Racana)
· Dewan Racana dipilih dari anggota Racana, dipimpin
seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut :
1) Seorang
Ketua
2) Seorang
Pemangku Adat
3) Seorang
Sekretaris
4) Seorang
Bendahara
5) Beberapa
Orang Anggota
· Pembina Pramuka Pandega tidak duduk dalam Dewan
Pandega, tetapi berfungsi sebagai konsultan dan fasilitator
e. Dewan
Saka
1) Masing-masing
Saka membentuk Dewan Saka
2) susunan
Dewan Saka sama dengan Dewan Penegak/Pandega
3) Dewan
Saka Berkedudukan di Kwartir Cabang
3. Dewan
Satuan bertugas :
a. Menyusun
perencanaan, pemrograman, pelaksanaan program dan mengadakan penilaian atas
pelaksanaan kegiatan
b. Menjalankan
dan mengamalkan semua keputusan dewan
c. Mengadministrasikan
semua kegiatan satuan
d. Keputusan
Dewan dibuat secara demokratis
4. Dewan
Kehormatan
Dewan Kehormatan
ialah Dewan yang dibentuk mendampingi Dewan satuan dengan tugas :
a. Membahas
proses pelantikan seorang Pramuka
b. Membahas
proses pemilihan dan pelantikan pemimpin satuan
c. Membahas
tentang pemberian penghargaan atas prestasi seorang Pramuka
d. Membahas
tentang tindakan atas pelanggaran kode Kehormatan Pramuka
e. Membahas
tentang rehabilitasi anggota pramuka
5. Dewan Kehormatan
dan satuan
a. Pada priode
Siaga tidak dibentuk Dewan Kehormatan untuk itu peranan Dewan Kehormatan
dibebankan kepada para Pembina Pramuka Siaga dan Pembantu Pembina Siaga
b. Dewan
Kehormatan Penggalang, terdiri atas :
1) Ketua dipegang
langsung oleh Pembina Pramuka Penggalang
2) Wakil ketua
dipegang oleh Pembantu Pembina Penggalang
3) Sekretaris
dipegang oleh salah seorang pemimpin regu
4) Angota dewan
kehormatan terdiri dari semua pemimpin regu
c. Dewan
Kehormatan Penegak, terdiri atas :
1) Ketua
dipegang oleh Pradana
2) Wakil
ketua, Sekretaris dan anggota adalah para pemimpinSangga dan Wakil Pemimpin
Sangga
3) Pembina
dan Para Pembantu Pramuka Penegak sebagai penasehat dan pengarah
d. Dewan Kehormatan
Pandega, terdiri atas:
1) Ketua dipegang
oleh ketua Racana
2) Wakil
ketua, sekretaris, bendahara dan anggota adalah para anggota Racana yang sudah
di lantik
3) Pembina
Pramuka Pandega sebagai Penasehat dan Pengarah
6. Dewan
Kerja Penegak dan Pandega
a. Dalam Gerakan
Pramuka terdapat Dewan Kerja Penegak Pandega, sebagai badan kelengkapan kwartir
dan berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan Gerakan Pramuka, dan
bertuga mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Kwartir.
· Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang berkedudukan di Kwartir Ranting,
disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Ranting disingkat Dewan Kerja
Ranting (DKR)
· Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Cabang,
disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega
tingkat Cabang disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC)
· Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Daerah,
disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega
tingkat Daerah disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD)
· Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang berkedudukan di Kwartir
Nasional, Disebut Kerja Penegak dan
Pandega di tingkat Nasional disingkat Dewan Kerja Nasional (DKN)
b. Hubungan
kerja antara Dewan Kerja Penegak Pandega dengan Kwartinya adalah Pembina dan
konsultatif, sedangkan hubungan kerja antar Dewan Kerja adalah Konsultatif.
c. Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega dipilih oleh
musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putera Puteri (Muspanitera) ditingkat
kwartir masing-masing, dan disahkan oleh Kwartir. Ketua dan wakil ketua Dewan Kerja
Penegak dan Pandega adalah andalan
Kwartir ex-officio.
d. Susunan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega,
sebagai berikut:
1) Ketua
2) Wakil
Ketua
3) Sekretaris
I dan Sekretaris II
4) Bendahara
5) Beberapa
Anggota
Apabila terpilih seorang putera sebagai Ketua, maka
Wakilnya adalah seorang Puteri. Sebaliknya jika terpilih seorang Puteri sebagai
ketua, maka Wakilnya adalah seorang putera.
Keberadaan Dewan Satuan Pramuka, Dewa Kehormatan
Satuan, Dan dewn Kerja, menengarai bahwa peserta didik pada Proses pendidikan
dalam Gerakan Pramuka berperan sebagai subyek pendidikan
baca juga tentang FORUM PRAMUKA MENYUSUL YA KAKA,
baca juga tentang FORUM PRAMUKA MENYUSUL YA KAKA,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar