F.
Anggota Saka dapat pindah
ke Saka lain yang diminatinya dengan ketentuan :
1)
Kepindahan diputuskan oleh
Dewan Saka yang bersangkutan yang dihadiri juga oleh Wakil dari Dewan Saka yang
dimintai oleh anggota yang akan pindah. Acara pemindahan dilakukan seperti
acara pemindahan dalam Ambalan Penegak dan Racana Pandega.
2)
Anggota saka yang pindah
melepaskan dan menyerahkan kepada Ketua Dewan Saka tanda-tanda Saka dan Krida,
kecuali TKK. Tanda Kecakapan Khusus yang dimiliki anggota Saka yang pindah
tetapi dipakai diseragamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar