body{display:block; -khtml-user-select:none; -webkit-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; -o-user-select:none; user-select:none; unselectable:on;}

Selasa, 28 November 2017

PINDAH KE KESAKAAN LAIN

F.        Anggota Saka dapat pindah ke Saka lain yang diminatinya dengan ketentuan :
1)      Kepindahan diputuskan oleh Dewan Saka yang bersangkutan yang dihadiri juga oleh Wakil dari Dewan Saka yang dimintai oleh anggota yang akan pindah. Acara pemindahan dilakukan seperti acara pemindahan dalam Ambalan Penegak dan Racana Pandega.

2)      Anggota saka yang pindah melepaskan dan menyerahkan kepada Ketua Dewan Saka tanda-tanda Saka dan Krida, kecuali TKK. Tanda Kecakapan Khusus yang dimiliki anggota Saka yang pindah tetapi dipakai diseragamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar