5.
Pengorganisasian Saka
a.
Saka merupakan bagian
integral dari Geraka Pramuka dari jajaran Kwartir Gerakan Pramuka. Keberadaan dan
kegiatan oprasionalnya sebagai kepanjangan proses pendidikan progresif sepanjang
hayat Kepramukaan, berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka
b.
Saka secara organisasitoris
ada dibawah wewenang pengendalian, bimbingan dan pembinaan Kwartir Cabang/Ranting.
Kwartir Cabang/Rantingmemberi bantuan dan kemudahan sehingga Saka menjadi wadah
pembinaan dan pengembangan iptek yang efektif bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega dalam melaksanakan Motto Gerakan Pramuka “Satyaku Kudarmaka, Darmaku
Kubaktikan”
c.
Saka Perlu mendapat
dukungan Masyarakat, karena itu Kwarcab/Kwarran perlu kerja sama dengan
melibatkan instansi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan Saka
d.
Saka menggunakan nama
pahlawan bangsa yang berkaitan dengan bidang yang menjadi khususnya kegiatannya
e.
Saka terdiri dari beberapa
krida maksimal 4 krida dengan kegiatan yang spesifik yang diminati anggotanya
krida beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang Pramuka Penegak atau Pandega yang
mempunyai minat yang sama. Krida di pimpin oleh Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin
Krida yang dipilih oleh anggota Krida.
f.
Setiap Saka membentuk Dewan
Saka beranggotakan para Pemimpin Kridan, para Wakil Pemimpin Krida, Pamong Saka,
Wakil Pamong Saka, dan Instruktur Saka, para anggota dewan tersebut berfungsi
sebagai Konsultan dan Konselor/Pembimbingan. Ketua Dewan Saka dipilih oleh
anggota Dewan Saka dan menjabatnya selama 2 tahun
g.
Anggota saka putera dan
puteri terpisah serta berdiri sendiri. Anggota Saka Putera dibina oleh Pamong
Saka Putera dan Anggota Saka Puteri dibina oleh Pamong Saka Puteri. Demikian Pula
untuk Instruktur Saka.
Baca Juga PEMBINA DAN INSTRUKTUR SAKA
Baca Juga PEMBINA DAN INSTRUKTUR SAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar