a. Pimpinan Saka adalah
anggota Kwartir Cabang/Kwartir Ranting Terdiri dari Andalan Cabang/Ranting
urusan Saka, Pamong Saka dan Instruktur Saka yang masa baktinya sama dengan
masa kwartir.
b. Bertugas dan
bertanggungjawab:
1) Membantu kwartir dalam
menentukan kebijakan, mengenai pembinaan dan pengembangan Saka;
2) Mengadakan hubungan dan
kerjasama dengan instansi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan Saka;
3) Atas pelaksanaan kebijakan Kwartir
tentang kegiatan Saka;
4) Melaksanakan koordinasi
antar pemimpin Saka di semua jajaran diwilayah kerjanya
5) Member laporan tertulis
pelaksanaan Pembina dan pengembangan Saka kepada Kwartirnya dengan tindasan
kepada pimpinan Saka dan Kwartir jajaran diatasnya;
6) Pimpinan saka dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan;
Baca Juga Tentang MAJELIS PEMBIMBING SAKA
Baca Juga Tentang MAJELIS PEMBIMBING SAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar