5.
Pembian dan Instruktur Saka
a.
Saka dibina oleh Pamong
Saka dan Instruktur Saka
b.
Pamong Saka
1) Pamong Saka adalah Pembina
Pramuka Mahir Penegak atau Pandega yang memiliki minat dan kegemaran pada satu
bidang kesakaan, berusia 30 sampai dengan 50 tahun.
2) Dipilih oelh anggota Saka
melalui sidang Dewan Saka. Pamong Saka terpilih diangkat untuk masa bakti 5
tahun serta dilantik oleh Ketua Kwarcab/Ketua Kwarran yang bersangkutan.
3) Ex-officio anggota
Pemimpin Saka dan Pembantu Andalan Cabang/ Ranting urusan Saka
4) Bertugas dan
bertanggungjawab:
(a)
Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan
dan pengembangan Sakaannya bersama Dewan Saka
(b)
Menjadi Pendorong/motivator,
pengembang dan pembangkit semangat anggota Sakanya untuk meningkatkan diri dan
Sakanya
(c)
Mengusakan Istruktur,
perlengkapan dan keperluan kegiatan Sakanya
(d)
Mengadakan hubungan,
konsultasi dan kerjasama yang baik dengan dengan Saka, Kwartir, Majelis
Pembimbing Saka, Gugusdepan dan Saka lainnya serta Instansi/organisasi baik
pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka
(e)
Mengkoordinasikan Instruktur
dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya
(f)
Menjadi konsultan,
Pembimbing Dewan Sakanya
(g)
Melaporkan perkembangan Sakanya
kepada Kwartir dan Pemimpin Saka yang bersangkutan.
c.
Instruktur Saka
1) Instruktur Saka adalah
Pembina Pramuka Mahir Penegak atau Pandega, atau seseorang yang memiliki
perhatian pada pembinaan kaum muda, yang ahli dan berpengalaman dalam suatu
bidang iptek yang diperlukan untuk kegiatan Saka, bersedia untuk mengabdikan
diri untuk memdidik dan melatih iptek kepada para anggota Saka sesuai dengan
keahliannya sesuai dengan kompetensinya dan berusia minimal 28 tahun.
2) Mitra kerja Pamong Saka
dalam pengabdian membina anggota Saka yang diangkat untuk masa bakti 5 tahun
serta dilantik oleh ketua Kwarcab/Ketua Kwarran yang bersangkutan
3) Ex-Officio anggota
Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan Cabang Ranting urusan Saka
4) Bertugas dan
Bertanggungjawab:
(a)
Membantu pamong saka dan
mengembangkan melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Saka
bersama Dewan Saka
(b)
Merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi program pendidikan serta pelatihan iptek sesuai dengan bidang
keahliannya
(c)
Mengisi dan menilai
kemahiran anggota Saka dengan sesuai dengan bidang kemahirannya
(d)
Menguji dan menialai syarat
Kecakapan Khusus dan merekomendasikan Pemberian TKK kepada Pamong Saka
(e)
Mengadakan hubungan
konsultasi dan bekerjasama yang baik dengan Pamong Saka, Dewan Saka, Pemimpin
Saka, Kwartir Majelis Pembimbing, Gugusdepan, dan saka lainnya serta instansi/organisasi
baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka
(f)
Menjadi konsultan dan
pembimbing teknik Dewan Saka
(g)
Melaporkan perkembangan
pendidikan dan pelatihan teknik dalam Saka kepada Kwartir dan Pemimpin Saka
dengan Kordinasi Pamong Saka yang bersangkutan
Pelajari Juga tentang PIMPINAN SAKA
Pelajari Juga tentang PIMPINAN SAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar