body{display:block; -khtml-user-select:none; -webkit-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; -o-user-select:none; user-select:none; unselectable:on;}

Senin, 27 November 2017

KEDUDUKAN SAKA

1.      Kedudukan Saka
Saka Berkedudukan di Kwartir Cabang/ Kwartir Ranting Gerakan Pramuka. Saka merupakan ujung tombak pembinaan kesakaan Gerakan Pramuka sesuai minat dan kebutuhan peserta didik.


2.      Anggota Saka
a.         Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putera dan Puteri anggota Gugusdepan di wilayah Cabang /Ranting tanpa melepaskan diri dari keanggotaan Gugusdepannya.

b.         Pemuda pemudi non Pramuka yang berminat dapat menjadi anggota Saka melalui tata cara penerimaan anggota Saka dalam Sidang Dewan Saka. Setelah Sidang Dewan Saka Memutuskan untuk menerima calon anggota Saka yang bersangkutan diminta menjadi anggota Gugusdepan yang dipilihnya. Pamong Saka dan Ketua Dewan Saka mengantarkan calon tersebut ke gugusdepan yang dipilihnya. Dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan calon bersangkutan harus telah dilantik Sebagai Penegak Bantara atau Pandega dan dengan tidak melepaskan keanggotaan Gugusdepan yang bersangkutan diterima sebagai anggota Saka.

c.         Anggota saka wajib meneruskan pengetahuan, ketrampilan, pengalaman dan kemampuannya kepada anggota di Gugusdepannya , dan dapat bertindak sebagai Instruktur Muda kesakaan di Gugusdepannya.

d.         Anggota saka tetap mengikuti ambalannya serta berusaha untuk mengikuti Ujian tingkat, Ketrampilan Khusus, Pramuka Garuda.

e.         Anggota Satuan Saka dapat mengikuti kegiatan-kegiatan dalam saka lain untuk memperluas pengetahuan dan pengalaman serta dapat mengikuti ujian-ujian Ketrampilan Khusus Sepengetahuan Pamong Sakanya. Namun yang bersangkutan tetap sebagai anggota Sakanya dan berpartisipasi dalam semua kegiatannya.

Baca Juga Tentang KEORGANISASIAN SAKA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar