1. Kedudukan Saka
Saka
Berkedudukan di Kwartir Cabang/ Kwartir Ranting Gerakan Pramuka. Saka merupakan
ujung tombak pembinaan kesakaan Gerakan Pramuka sesuai minat dan kebutuhan
peserta didik.
2. Anggota Saka
a. Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Putera dan Puteri anggota Gugusdepan di wilayah Cabang /Ranting tanpa
melepaskan diri dari keanggotaan Gugusdepannya.
b. Pemuda pemudi non Pramuka yang berminat dapat menjadi
anggota Saka melalui tata cara penerimaan anggota Saka dalam Sidang Dewan Saka.
Setelah Sidang Dewan Saka Memutuskan untuk menerima calon anggota Saka yang
bersangkutan diminta menjadi anggota Gugusdepan yang dipilihnya. Pamong Saka
dan Ketua Dewan Saka mengantarkan calon tersebut ke gugusdepan yang dipilihnya.
Dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan calon bersangkutan harus telah dilantik
Sebagai Penegak Bantara atau Pandega dan dengan tidak melepaskan keanggotaan
Gugusdepan yang bersangkutan diterima sebagai anggota Saka.
c. Anggota saka wajib meneruskan pengetahuan,
ketrampilan, pengalaman dan kemampuannya kepada anggota di Gugusdepannya , dan
dapat bertindak sebagai Instruktur Muda kesakaan di Gugusdepannya.
d. Anggota saka tetap mengikuti ambalannya serta berusaha
untuk mengikuti Ujian tingkat, Ketrampilan Khusus, Pramuka Garuda.
e. Anggota Satuan Saka dapat mengikuti kegiatan-kegiatan
dalam saka lain untuk memperluas pengetahuan dan pengalaman serta dapat
mengikuti ujian-ujian Ketrampilan Khusus Sepengetahuan Pamong Sakanya. Namun yang
bersangkutan tetap sebagai anggota Sakanya dan berpartisipasi dalam semua
kegiatannya.
Baca Juga Tentang KEORGANISASIAN SAKA.
Baca Juga Tentang KEORGANISASIAN SAKA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar