Saka dibentu di tiap ranting atau cabang atas kehendak,
minat dan kegemaran yang sama dari anggota Gerakan Pramuka yang disesuaikan
dengan sitauasi dan kondisi wilayahnya. Saka dibentuk oleh dan berada dibawah
wewenang, pengendalian dan pembinaan kwartir ranting “apa bila kwartir ranting
belum mampu membentuk saka dilaksanakan oleh kwartir cabang”.
Tujuan pembentukan saka
Adalah member wadah pendidikan untuk dapat membina dan
mengembangkan kegiatan-kegiatan dan produktif yang berguna bagi dirinya
sendiri, masyarakat dan Negara.
Saka beranggotakan sedikitnya 10 orang dan banyaknya 40
orang dalam satu bidang saka tertentu, serta sedikitnya dari 2 krida yang
masing-masing beranggotakan 5 sampai 10 orang, pengembangan jumlah anggota dan
krida disesuaikan dengan kebutuhan. Anggota saka putera dan putrid dalam satuan
terpisah : Saka putera dibina oleh pamong saka putera dan saka puteri dibina
oleh pamong saka puteri. Anggota saka memilih dewan saka yanag diambil dari
beberapa anggota saka, pemimpin krida, dan wakil pemimpin krida.
Syarat menjadi
anggota saka :
Setiap calon anggota saka yang ingin menjadi anggota saka harus
memenuhi syarat menjadi anggot saka. Syarta menjadi anggota saka sebagai
berikut :
1.
Mendapat
izin dari orang tua/wali dalam kegiatan saka
2.
Berusia
antara 11 sampai 25 tahun
3. Memenuhi
syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing saka contohnya mengenai
persyaratan kesehatan jasmani dan rokhani
4. Bersedia
untuk berperan aktif dalam segala kegiatan saka
5. Bersedia
dengan suka rela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun, serta
setiap saat bila diperlukan.
6.
Seseorang
dapat pindah saka kesaka yang lainyya bila telah mendapatkan sedikitnya 3 buah
TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 bulan pada saka tersebut.
Istilah-istilah dalam saka
1. Pemimpin saka adalah anggota gerakan pramuka yang bertugas
memberikan bimbingan organisasi dan teknis kepada saka yang bersangkutan serta
member bantuan fasilitas dan bantuan lainnya.
2. Pamong saka adalah anggota pramuka yang bertanggung jawab
atas pembinaan dan pengembangan saka.
3. Instruktur saka adalah anggota pramuka yang memberikan
kemampuan dan keahlian untuk membantu pamong saka
4. Dewan saka adalah anggota pramuka yang bertugas memimpin
kegiatan saka sehari-harinya.
5. Musyawarah saka adalah tempat pertemuan anggota saka guna
membahas masalah yang berkaitan dengan saka.
Macam-macam
saka
1.
SAKA TARUNA BUMI : bidang pertanian dan hasil bumi
2.
SAKA BHAYANGKARA : Bidang kepolisian
3.
SAKA BAHARI : bidang pelayaran
4.
SAKA DIRGANTARA : bidang kendaraan terutama pesawat terbang
5.
SAKA BAKTI HUSADA : bidang kesehatan
6.
SAKA KENCANA : bidang kependudukan
7.
SAKA WANA BAKTI : bidang kehutanan
8.
Saka Bina Sosial : bidang kemasyarakatan
9.
Saka Pandhu Wisata : bidang keparawisataan
10.
SAKA WIRA KARTIKA : bidang kemiliteran
11. Saka Telematika : bidang teknilogi
12. Saka Kalpataru : bidang lingkungan hidup.
Macam-macam Saka
beserta pengertian dan krida-krida yang ada didalamnya, akan dijelaskan secara
singkat dibawah ini.
DISARANKAN UNTUK BERKOMENTAR
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA SAMPAI BERJUMPA KEMBALI!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar