1.
Majelis
Pembimbing adalah badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan
moril, organisatoris, material, dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan
satuan karya pramuka. Majelis Pembimbing dibentuk di tingkat Nasional, Daerah, Cabang,
Ranting, Gugusdepan dan Saka. Majelis Pembimbing diketuai secara
ex-officio:
1.
di tingkat nasional
(Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia
2.
di tingkat daerah
(Mabida) oleh Gubernur
3.
di tingkat cabang
(Mabicab) oleh Bupati/Walikota
4.
di tingkat ranting
(Mabiran) oleh Camat
5.
Sedangkan di tingkat
gugusdepan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada dan di tingkat Saka
(Mabi Saka) dijabat oleh pejabat pada lembaga/instansi/ departemen terkait.
2.
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah
Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
3.
Kwartir dan
Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan
Gerakan Pramuka. Kwartir dibentuk di tingkat :
1.
Nasional, disebut
Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan
masa bakti 5 tahun.
2.
Daerah, disebut
Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa
bakti 5 tahun.
3.
Cabang, disebut
Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam Musyawarah Cabang (Mucab) dengan
masa bakti 5 tahun.
4.
Ranting, disebut
Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan
masa bakti 3 tahun.
5.
Gugusdepan yang ada
dalam satu wilayah kelurahan/desa dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep
(Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3
tahun.
4.
Gugusdepan (Gudep)
adalah pangkalan pesertadidik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi
Gerakan Pramuka. Selengkapnya mengenai Gudep baca : Gugusdepan Gerakan Pramuka.
5.
Satuan Karya Pramuka
(Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan
pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam wawasan tertentu
serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai
dengan aspirasi pemuda Indonesia.
6.
Badan Kelengkapan
Kwartir merupakan badan-badan yang mempunyai tugas membantu kwartir. Badan
Kelengkapan Kwartir meliputi:
1.
Dewan Kehormatan
2.
Lembaga Pendidikan
Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas (di tingkat Nasional),
Lemdikada (di tingkat Daerah), dan Lemdikacab (di tingkat Cabang).
3.
Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega atau disebut Dewan Kerja yang terdiri atas DKN atau
Dewan Kerja Nasional (di tingkat Nasional), DKD atau Dewan Kerja Daerah (di
tingkat Daerah), DKC atau Dewan Kerja Cabang (di tingkat Cabang), dan DKR atau
Dewan Kerja Ranting (di tingkat Ranting).
4.
Pimpinan Satuan Karya
Pramuka (Saka)
5.
Pembantu Andalan
6.
Badan Usaha Kwartir
7.
Satuan Kegiatan
sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan bersifat situasional.
8.
Staf Kwartir.
7.
Pramuka Utama Gerakan
Pramuka adalah Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden).
8.
Musyawarah Kwartir
merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa
bakti kwartir atau gugusdepan serta memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir
atau gugusdepan. Musyawarah ini terdiri atas :
1.
Musyawarah Nasional
yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Munas terdiri
atas utusan/wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
2.
Musyawarah
Daerah yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Musda
terdiri atas utusan/wakil Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
3.
Musyawarah Cabang
yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Mucab terdiri
atas utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
4.
Musyawarah Ranting
yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Musran terdiri
atas utusan/wakil Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan
Mabigus.
5. Musyawarah Gugusdepan yang diadakan
sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Mugus terdiri atas utusan/wakil
gudep dan Mabigus.
Itulah tentang Struktur Organisasi
Gerakan Pramuka dengan penjelasan singkat terkait masing-masing komponen dalam
struktur tersebut. Untuk lebih memahami struktur organisasi tersebut silakan
baca SK Kwarnas No : 220 Tahun 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar