body{display:block; -khtml-user-select:none; -webkit-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; -o-user-select:none; user-select:none; unselectable:on;}

Kamis, 26 Oktober 2017

Bendera Republik Indonesia

Bendera Republik Indonesia berdasar PP No. 40 Tahun 1958 dalam peraturan ini diatur mengenai bentuk dan isi yang antara lain :
·         Bentuk dan jenis
·         Waktu dan cara penggunaan
·         Tata tertib dalam penggunaan
·         Penggunaan bersama-sama dengan bendera lain
·         Penggunaan di kapal
·         Penggunaan di lingkungan ABRI
·         Pengguaan di luar negeri
·         Aturan hukum

SEJARAH PENGGUNAAN BENDERA RI
v  Tahun 1292, oleh Raja Katwang ketika melawan Kertanegara (Singosari) 1222 – 1292.
v  Empu Prapanca dalam buku Kertanegara tentang Upacara Kebesaran Majapahit, Raja Hayam Waruk, 1350 – 1389 M.
v  Di Keraton solo terdapat Pusaka Merah Putih Peninggalan Kyai Ageng Tarub Putra dari R. Wijaya.
v  Dalam Kitab Tanah Jawa, Babad Mentawis (Jilid II Hal 123 tentang perang sultan Agungdengan Negara pati tentaranya bernaung dibawah Bendera Merah Putih “Gula Kelapa” sultan agung memerintahkan tahun 1613 – 1645.
v  Dalam abad XX pada tahun 1922, oleh perhimpunan di Eropa Belanda
v  Tahun 1927 PNI Mengibarkan Merah Putih yang ditengahnya terdapat kepala banteng

v  Pada tanggal 28 Oktober 1928 Pertama Merah Putih di Kibarkan dan di Bumi Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar