body{display:block; -khtml-user-select:none; -webkit-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; -o-user-select:none; user-select:none; unselectable:on;}

Kamis, 26 Oktober 2017

AD ART GERAKAN PRAMUKA

UNDANG-UNDANG RI NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA DAN ANGGARAN DASAR SERTA ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
I.           PENDAHULUAN
1.       Faktor-faktor yang melatar belakangi penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 24 tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 tahun 2009) ialah :
a.       Jiwa Ksatria yang patriotic dan semangat persatuan dan kesatuan yang beradab.
b.       Kesadaran bertanggung jawab atas kelestraiaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c.        Upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda dalam mewujudkan masyarakat mandani dan melestarikan keutuhan :
-          Nedara Gesatuan Republik Indonesia
-          Ideologi Pancasila
-          Kehidupan rakyat yang rukun dan damai
-          Lingkungan hidup di nusantara
2.       Fungsi Anggaran Dasar dan Anggraan Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai :
a.       Landasan hokum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka
b.       Pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan.
II.          MATERI POKOK
1.       Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu gerakan kepanduan Praja Muda Karana
2.       Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan di tetapkan dengan keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaharauan Gerakan Kepanduan Nasional.
3.       Tujuan Gerakan Pramuka adalah mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan keimanan dak ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga menjadi :
a.       Manusia berwatak, berkepribadian, dan berbudi pekerti luhur, yang :
1)       Tinggi moral, spiritual, kuat mental, social, intelektuan, emosional dan fisiknya;
2)       Tinggi kecerdasan dan mutu ketrampilan;
3)       Kuat dan sehat jasmani, rokhani.
b.       Warga Negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan Negara, memiliki kepedulian terhadap sesame hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional maupun Internasional (Pasal 4 AD Gerakan Pramuka)
4.       Tugas pokok Gerakan Pramuka ialah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertangungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan  (Pasal 5 AD Gerakan Pramuka).
5.       Sifat Gerakan Pramuka
a.       Gerakan Pramuka adalah organisasi Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia sebagai lembaga pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
b.       Gerakan Pramuka adala organisasi pendidikan yang keanggotaanya bersiaft suka rela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.
c.        Gerakan Pramuka adala organisasi kekuata social Politik bukan bagian dari salah organisasi kuatan social politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
d.       Gerakan Pramuka ikut serta membatu masyarakat dalam melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekoalh dan di luar keluarga.
e.       Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu (Pasal 7 AD Gerakan Pramuka).

6.       Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuan melakukan usaha :
a.     Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman melalui kegiatan :
1)    Keagamaan untuk meningkatkan iman dan ktakwaan kepada Tuhan YME, menurut agama masing-masing.
2)    Kerukunan hidup beragama antara umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain.
3)    Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga Negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan Negara.
4)    Kepedulian terhadap sesame hidup dan alam seisinya.
5)    Pembina dan pengembangan  minat terhadap kemajuan teknologi dan keimanan dan takwaan.
b.     Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa.
c.     Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d.     Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
e.     Menumbuhkan kepada para anggota rasa percaya diri, sikap dan prilaku yang kreatif dan inovatif rasa bertanggung jawab dan disiplin.
f.       Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g.     Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan
h.     Membina, kemandirian dan sikap otonom, ketrampilan, dan hasta karya (Pasal * Gerakan Pramuka).
Peringatan.
1)    Pasal-pasal 1,4,5,7 dan 8 mrupakan pasal yang harus di pahami secara sungguh-sungguh karena pasal-pasal tersebut merupakan pokok pedoman dari Gerakan Pramuka.
2)    Pasal-pasal lain dapat di pelajari sendiri

3)    Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka merupakan pedoman oprasional Gerakan Pramuka dalam pengelolaan menuju tercapainya tujuan Gerakan Pramuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar