UNDANG-UNDANG RI
NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA DAN ANGGARAN DASAR SERTA ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
I.
PENDAHULUAN
1. Faktor-faktor
yang melatar belakangi penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 24 tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 tahun 2009)
ialah :
a. Jiwa
Ksatria yang patriotic dan semangat persatuan dan kesatuan yang beradab.
b. Kesadaran
bertanggung jawab atas kelestraiaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c.
Upaya pendidikan bagi kaum muda melalui
kepramukaan dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda dalam mewujudkan
masyarakat mandani dan melestarikan keutuhan :
-
Nedara Gesatuan Republik Indonesia
-
Ideologi Pancasila
-
Kehidupan rakyat yang rukun dan damai
-
Lingkungan hidup di nusantara
2.
Fungsi Anggaran Dasar dan Anggraan Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, sebagai :
a.
Landasan hokum dalam pengambilan kebijakan Gerakan
Pramuka
b. Pedoman
dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan.
II.
MATERI POKOK
1. Organisasi
ini bernama Gerakan Pramuka yaitu gerakan kepanduan Praja Muda Karana
2. Gerakan
Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan di tetapkan dengan
keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan
dan pembaharauan Gerakan Kepanduan Nasional.
3. Tujuan
Gerakan Pramuka adalah mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna
mengembangkan keimanan dak ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga
menjadi :
a. Manusia
berwatak, berkepribadian, dan berbudi pekerti luhur, yang :
1) Tinggi
moral, spiritual, kuat mental, social, intelektuan, emosional dan fisiknya;
2) Tinggi
kecerdasan dan mutu ketrampilan;
3) Kuat dan
sehat jasmani, rokhani.
b. Warga
Negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan
berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa dan Negara, memiliki kepedulian terhadap sesame
hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional maupun Internasional (Pasal 4
AD Gerakan Pramuka)
4. Tugas
pokok Gerakan Pramuka ialah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna
menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup
bertangungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan (Pasal 5 AD Gerakan Pramuka).
5. Sifat
Gerakan Pramuka
a. Gerakan
Pramuka adalah organisasi Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia sebagai lembaga
pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
b. Gerakan
Pramuka adala organisasi pendidikan yang keanggotaanya bersiaft suka rela,
tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.
c.
Gerakan Pramuka adala organisasi kekuata social
Politik bukan bagian dari salah organisasi kuatan social politik dan tidak
menjalankan kegiatan politik praktis.
d. Gerakan
Pramuka ikut serta membatu masyarakat dalam melaksanakan pendidikan bagi kaum
muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekoalh dan di luar keluarga.
e. Gerakan
Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu
(Pasal 7 AD Gerakan Pramuka).
6. Gerakan
Pramuka dalam mencapai tujuan melakukan usaha :
a. Menanamkan
dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan memantapkan mental, moral, fisik,
pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman melalui kegiatan :
1) Keagamaan
untuk meningkatkan iman dan ktakwaan kepada Tuhan YME, menurut agama
masing-masing.
2) Kerukunan
hidup beragama antara umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan
pemeluk agama yang lain.
3) Penghayatan
dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal
kesadaran sebagai warga Negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan
masa depan bangsa dan Negara.
4) Kepedulian
terhadap sesame hidup dan alam seisinya.
5) Pembina
dan pengembangan minat terhadap kemajuan
teknologi dan keimanan dan takwaan.
b. Memupuk
dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa.
c. Memupuk
dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d. Memupuk
dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun
internasional.
e. Menumbuhkan
kepada para anggota rasa percaya diri, sikap dan prilaku yang kreatif dan
inovatif rasa bertanggung jawab dan disiplin.
f. Menumbuhkembangkan
jiwa dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk
dan mengembangkan kepemimpinan
h. Membina,
kemandirian dan sikap otonom, ketrampilan, dan hasta karya (Pasal * Gerakan
Pramuka).
Peringatan.
1) Pasal-pasal
1,4,5,7 dan 8 mrupakan pasal yang harus di pahami secara sungguh-sungguh karena
pasal-pasal tersebut merupakan pokok pedoman dari Gerakan Pramuka.
2) Pasal-pasal
lain dapat di pelajari sendiri
3) Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka merupakan pedoman oprasional Gerakan Pramuka dalam
pengelolaan menuju tercapainya tujuan Gerakan Pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar