SAKA BHAYANGKARA
Pengertian
a. Satuan Karya Pramuka, disingkat SAKA, adalah wadah
pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para
Pramuka dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Bhayangkara, berasal dari bahasa sansekerta, yang mengandung
arti penjaga, pengawal, dan pelindung keselamatannegara dan bangsa.
c. Saka Bhayangkara, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan
minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi
dibidang keBhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik,
peduli terhadap keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungan baik local,
nasional maupun internasional.
d. Pimpinan Saka Bhayangkara, adalah bagian dari kelengkapan
kwartir ditingkatnya yang bertugas membantu kwartir dalam menentukan
kebijaksanaan mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk tekhnis mengenai
kagiatan Saka Bhayangkara.
e. Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara, disingkat Mabi Saka
Bhayangkara adalah suatu badan dari gerakan Pramuka ditingkatnya berkewajiban
memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral organisatoris, materiil
dan finansial kepada Saka Bhayangkara di tingkatnya.
f. Pamong Saka Bhayangkara, adalah anggota dewasa gerakan
Pramuka yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara
yang menjadi tanggung jawabnya.
g. Instruktur Saka Bhayangkara, adalah anggota dewasa gerakan
Pramuka atau seseorang yang bukan anggota gerakan Pramuka, karena kemampuan dan
keahliannyauntuk membantu pamong Saka Bhayangkara dalam melaksanakan pembinaan
dan pengembangan Saka Bhayangkara yang menjadi tanggung jawabnya.
h. Dewan Saka Bhayangkara, adalah badan yang dibentuk oleh
anggota Saka Bhayangkara ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida
Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara
sehari-hari.
i. Krida, adalah satuan kecil yang merupakan bagian kecil dari
Saka Bhayangkarasebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan
bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh)
orang.
j. KeBhayangkaraan, adalah kegiatan yang berkaitan dengan
keamanan negaradalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesian Tahun
1945.
k. Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, disingkat KAMTIBMAS
adalah keperluan hakiki
· Perasaan bebas dari ganguan fisik dan psikis (security)
· Adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran, keraguan dan ketakutan (surity)
· Perasaan ilindungi dari segala macam bahaya (safety)
· Perasaan damai dan tentram lahir batin (peace)
Bentuk dan Macam Kegiatan
a. Latihan Saka Bhayangkara secara berkala yang dilaksanakan
di luar latihan gugus depan. Latihan berkala ini diadakan ditingkat
ranting/cabang dilaksanakan oleh dewan Saka Bhayngkara yang didampingi oleh
Pamong Saka dan Instruktur Saka.
b. Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi
kejadian-kejadian penting tertentu, misalnya Hari Besar Nasional, Hari Pramuka,
Hari Bhayangkara dan lain sebagainya. Diadakan setingkat Ranting, Cabang,
Daerah disesuaikan dengan kepentingannya. Lomba dalam rangka HUT Bhayangkara
hasil seleksi tiap daerah atau Polda satu orang Pramuka Saka Bhayangkara Putri
dan satu orang Saka Bhayangkara Putra dipersiapkan untuk mengikuti lomba Saka
Bhayangkara tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Panitia HUT Bhayangkara
Tingkat Mabes Polri.
c. Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara disingkat Pertikara
disebut juga dengan PERSABRAHA (Perkemahan Saka Bhayngkara), yaitu perkemahan
yang diikuti oleh anggota Saka Bhayangkara dan diisi oleh kegiatan-kegiatan
lainnyadalam rangka ikut serta bertanggung jawab memelihara, membina,
menciptakan dan mengembangkan suasana aman dan tertib dikalangan masyarakat
sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang ada pada dirinya, misalnya
kegiatan penanganan masalah pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana alam,
Siskamling dan lain sebagainya dengan melibatkan masyarakat setempat khususnya
kaum muda. Kegiatan Pertikara diadakan ditingkat Ranting, Cabang, Daerah dan
Nasionaldilaksanakan sekurang-kurangnya sekali masa Bhakti Kwartir yang
bersangkutan.
d. Lomba Saka Bhayangkara yang disingkat dengan LOKABRAHA
yaitu kegitan lomba yang diikuti oleh para anggota Saka Bhayangkara dalam
rangka memperagakan kemampuan pengetahuan keterampilan dan kecakapan anggota.
Lokabraha diadakan ditingkat Ranting, Cabng, Daerah dan Nasional dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut :
· Tingkat ranting sekali dalam tiga bulan· Tingkat cabang sekali dalam enam bulan
· Tingkat daerah sekali dalam satu tahun
· Tingkat nasinal sekali dalam satu tahun
e. Perkemahan antar Saka yang disingkat dengan PERAN SAKA yaitu perkemahan yang pesertanya lebih dari satu macam Saka, misalnya Saka Bhayangkara bersama Saka Dirgantara dan Saka Bhakti Husada, sedapat mungkin diikuti oleh semua Saka yang ada pada wilayah yang bersangkutan. PERAN SAKA diadakan Tingkat Ranting, Cabang dan Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam masa bhakti Kwartir Gerakan Pramuka yang bersangkutan.
Adapun Gambar logo Saka Bhayangkara
Macam-macam Krida SAKA BHAYANGKARA.
KRIDA LANTAS
FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification
Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
A. Gerakan memberikan
isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
·
Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib,
lancar dan selamat.
·
Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
·
Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
·
Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
·
Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
·
Mengurangi pelanggaran di jalan
B. Pengertian
rambu-rambu/ Marka jalan
ü Rambu - rambu yang
menunjukan peringatan suatu bahaya ( dasar kuning petunjuk hitam )
ü Rambu - rambu yang
menunjukan larangan dan awas perintah ( dasar putih petunjuk
ü Rambu - rambu yang
memberikan petunjuk ( dasar biru petunjuk putih )
C.
Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
Ø Berhenti untuk semua
jurusan
Ø Berhenti dari arah
depan Petugas
Ø Berhenti dari arah
belakang Petugas
Ø Jalan dari arah kanan
Petugas
Ø Jalan dari arah kiri
Petugas
Ø Jalan dari arah kanan
dan kiri Petugas
Ø Percepat dari arah
kiri Petugas
Ø Perlambat dari arah
depan Petugas
Ø Perlambat dari arah
belakang Petugas
D. Pengetahuan
penggunaan tanda bunyi pluit
§
Tanda peringatan berhenti / perhatian
§
Tanda berkumpul
§
Tanda bahaya
§
Tanda berhenti
§
Tanda maju
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1.
SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2.
SKK Pengaturan Lalu Lintas
3.
SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
KRIDA PPBA
PPB adalah tindakan yang pertama kali dilakukan
guna membantub dalam mengevakuasi korban bencana alam atau kebakaran.
SKK P2B ada 7 yaitu:
1.
SKK Pencegahan kebakaran
a.
Usaha menyadari dan mewaspadai faktor-faktor yang menjadi
sebab munculnya kebakaran&mengambil langkah-langkah untuk kemngkinan
terjadi(nyata)bencana.
b.
Klasifikasi jenis-jenis kebakaran
·
Kebakaran jenis A
Disebabkan oleh bahan yang
mudah terbakar
·
Kebakaran jenis B
Disebabkan
oleh zat cair Ex: minyak bumi
·
Kebakaran jenis C
Disebabkan oleh arus listrik
·
Kebakaran jenis D
Disebabkan oleh logam EX:
seng,megnesium,dll.
2. SKK Pemadam kebakaran
v Pemadam kebakaran
adalah petugas/dinas yang dilatih untuk menaggulangi kebakaran selain itu ia
juga dilatih untuk menyelamatkan korban kebakaran/dari gedung runtuh
v Macam-macam bahan
untuk memeadamkan api
§ Air
§
Bahan busa
§
Gas
§
Bahan powder kering
3. SKK Rehabilitasi
korban bencana
Rehabilitasi korban bencana
adalah upaya yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat
memperbaiki / memfungsikan kembali
rumah, umum, social / perekonomiannya.
Terutama menjaga keamanan harta
benda&barang-barang korban, mendirikan tenda,memberi P3K, membawa korba ke
RS terdekat, mendirikan dapur umum,koordinasi dengan instansi terdekat & terkait.
4. SKK Pengenalan
kerawanan bencana
a.
Sebab-sebab terjadinya bencana
b.
Yang berasal dari alam maupun manusia.
5. SKK Pencarian korban
a.
Track (T)
Biasa digunakan apabila
korban masih hilang&diperkirakan hanya disekitar itu
b.
Paralel (P)
Daerah pencariannya cukup
luas & dasar
c.
Creaping (C)
Biasa digunakan di
jurang/dasar yang lebih rendah
d.
Square (sq)
Di daerah datar/lebih sempit
e.
Sector (S)
Digunakan apabila korban
tidak diketahui keberadaannya
f.
Counture (cc)
Biasa digunakan
dibukit/puncak tertinggi.
6.
SKK Penyelamatan korban bencana
Keterampilan cepat tepat &
waspada.
a.
Peralatan evakuasi
·
Tandu
·
Matrax/selimut.
b.
Cara mengevakuasi korban bencana
Jangan
memindahkan korban yang terluka kecuali ada bahaya api,lalulintas,asap
baracun/hal lain yang dapat membahayakan korban maupun penolong. Namun jika
terpaksa memindahkan korban perhatikan ha-hal berikut:
·
Apabila korban mengalami cedera tulang belakang jangan
dipindahkan sampai ada petugas yang terkait
·
Tangani korban dengan hati-hati agar tidak ada cedera yang
lebih parah. Terutama bagian kepala,leher&tulang belakang.
7. SKK Pengenalan satwa
a.
Anjing
b.
Anjing pelacak umum
c.
Anjing pelacak hendap
d.
Anjing pelacak narkotika
e.
Anjing pelacak sar
f.
Anjing Darmas
g.
Anjing karya guna
h.
Kuda
i.
Kuda karya guna
j.
Kuda darmas
k.
Kuda olahraga
l.
Kuda protokoler
KRIDA TPTKP
Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara.
Artinya Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau tempat dimana
barang bukti/korban berhubungan dengan tindak pidana.
Tujuan dan maksud Penanganan
TKP :
1.
Menjaga agar TKP dalam keadaan utuh.
2.
Melindungi agar barang bukti tidak hilang / rusak, tidak
ada perubahan penambahan dan pengurangan serta tidak berubah letaknya.
Cara bertindak di TKP:
1.
Memberikan perlindungan, pertolongan pertama pada
masyarakat.
2.
Menutup dan mengamankan TKP (mempertahankan status).
3.
Memberitahukan kepada pihak berwajib (polisi).
Metode pencarian barang
bukti:
1.
Dilakukan dilapangan petunjuk pelaksanaan.
2.
Pembagian wilayah Juklak/04/I/1982 tgl 18-2-1982.
3.
Dilereng pembukitan 1982 Tentang proses penyelidikan tindak
pidana.
4.
Diruang tertutup.
Cara mencari barang bukti:
1.
Dengan bentuk Spiral: barang bukti berada di tanah
lapang,semak-semak, dan hutan.
2.
Dengan bentuk Zona: Barang bukti berada dilapangan
rumah/tempat tertutup.
3.
Dengan bentuk Strip/garis: barang bukti berada di tanah
berbukit/lereng.
4.
Dengan bentuk Roda: barang bukti berada didalam ruangan.
Macam-macam Sidik Jari:
§ PLAIN WOLL
§ PUAP LOP
§ AREN
§ FANTECH
Penanganan TKP:
1.
Tindakan pertama dilakukan oleh Polri / masyarakat
setempat.
2.
Pengolahan TKP dilakukan oleh penyidik / ahli yang diminta
tolong oleh Polri.
Urutan-urutan tindakan di TKP:
1.
Menutup dan membatasi TKP atau memberitahukan kepada kantor
polisi terdekat. Jika TKP terdapat korban yang masih hidup.
2.
Menahan orang-orang / saksi di TKP. Saksi: orang yang
melihat / menyaksikan dengan mata kepala sendiri pada saat kejadian
berlangsung.
3.
Mencari dan mencatat saksi, lalu diserahkan kepada Polisi.
4.
Mencari dan mengamankan bekas / barang bukti, usahakan
membuat sket / bagan / memotret TKP.
Tindakan-tindakan terhadap korban:
Periksa apakah ada tanda-tanda
kehidupan pada korban dengan cara:
1.
Perubahan bagian badan sudah dingin / masih panas.
2.
Meraba pergelangan tangan, apakah masih ada denyut nadinya
/ tidak ada.
3.
Bila ada tanda-tanda kehidupan segera diberi pertolongan
berupa PPPK.
4.
Beri tanda-tanda letak korban di TKP.
5.
Bawalah korban kerumah sakit terdekat.
Tindakan-tindakan terhadap
pelaku:
1.
Tangkap pelaku apabila masih ada di TKP.
2.
Caatat nama, umur, alamat, pekerjaan, dan hubungan dengan
pihak korban.
3.
Cegah jangan sampai si-pelaku menghapus bekas /
menghilangkan bukti-bukti.
4.
Adakan pencarian-pencarian singkat apabila pelaku ada
disekitar TKP.
Cara mengatasi TKP di Lalu
lintas.
1.
Lihat korban apakah patah tulang, luka ringan / berat /
mati.
2.
Melihat titik temu pada kedua kendaraan lalulintas diberi
tanda dengan kapur.
3.
Membuat sket gambar batas kecelakaan.
4.
Mengukur jalan dari tepi jalan.
5.
Mengukur AS jalan dengan Senterland.
6.
Mengukur bekas-bekas Rem (<40 style="font-weight:
bold; color: rgb(102, 102, 0);">
Tindakan pertama: Segala tindakan yang
harus dilaksanakan menurut ketentuan teknik bagi para petugas yang datang
pertama kali di TKP.
Tersangka: seseorang yang
berhubungan dengan tindak pidana yang berdasarkan bukti-bukti.
SASARAN TKP:
1. Korban. 2. Pelaku. 3.
Barang bukti. 4. TKP itu sendiri.
Cara menentukan hidup / mati
dari tindakan di TKP:
1. Amankan TKP.
2. Masuk ke TKP dengan
cara teknis (memberi tanda pada kaki).
3. Raba nadi leher, nadi
tangan, buka mata, tubuhnya dingin / hangat.
4. Beritahu pada anggota
lain bahwa korban masih hidup / mati.
5. Jangan menyentuh
barang bukti di TKP.
6. Tolong bila hidup,
biarkan jika mati kecuali mengganggu.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi TKP:
a.
Alam (cuaca dan medan).
b.
Non alam (manusia / makhluk hidup lainnya).
Peralatan dalam mendekati
TKP:
1.
Kekuatan personil / petugas.
2.
Kendaraan.
3.
Alat-alat tulis (kapur, pen,spidol, kertas/buku).
4.
Alat-alat lain (sarung tangan, pisau/gunting, tali, senter,
meteran dan kamera).
Cara memindah/mengambil barang bukti bila dalam keadaan terpaksa:
§
Pisau
§ Senjata Api
§ Peluruh
§ Darah
§ Rambut
; Gunakan tali dengan
simpul, kemudian ikat pada pisau
yang ada sidik
jarinya.
; Gunakan telunjuk masukkan dibelakang picu/penarik tutup
dengan kapas.
; Ujung telunjuk dengan ibu
jari ambil ujungnya masukkan
kapas dan
bungkus.
; Bisa dengan menggunakan
kapas/kain, bila kain kering
digunting dan
kerik
; Ambil jepit kemudian
bungkus dengan kertas.
SKK Krida TKP:
1.
SKK Pengenalan Sidik Jari
a.
Untuk golongan Siaga, tidak diadakan
b.
Untuk golongan Penggalang : Mengetahui bahwa setiap orang
mempunyai ciri-ciri sidik jari yang tidak sama dengan orang lain.
c.
Untuk golongan Penegak
§ Mengetahui apa
kegunaan sidik jari
§ Mengenal jenis
lukisan sidik jari
d.
Untuk golongan Pandega :
Selain mempunyai SKK golongan
Penegak, ditambah dengan pengetahuan teknik dan cara pengembilan sidik jari.
2. SKK Pengenalan
tulisan tangan dan tanda tangan
a.
Untuk golongan Siaga tidak diadakan
b.
Untuk golongan Penggalang :
Dapat
mengenal tulisan tangan dan tanda tangan.
c.
Untuk golongan Penegak dan Pandega :
Selain mempunyai SKK golongan
Penggalang, ditambah dengan pengetahuan bahaya tanda tangan palsu.
Selain
mempunyai SKK golongan Penggalang, ditambah dengan pengetahuan bahaya tanda
tangan palsu.
3.
SKK Pengenalan Tempat Perkara (TKP )
a.
Untuk golongan Siaga dan Penggalang, tidak diadakan
b.
Untuk golongan Penegak :
·
Mengetahui apa arti dan guna TKP
·
Mengetahui apa saja yang terdapat di TKP
c.
Untuk golongan Pandega
·
Mengetahui bagaimana bertindak terhadap TKP
·
Mengetahui bagaimana cara bertindak pertama dalam
memberikan pertolongan pada korban manusia yang masih hidup.
·
Mengetahui cara pengamanan TKP (status quo).
4.
SKK Pengenalan Bahaya Narkotika
a.
Untuk golongan Siaga, tidak diadakan
b.
Untuk golongan Penggalang :
·
Mengetahui berbagai jenis narkotika
·
Mengetahui bahaya narkotika bagi kesehatan jasmani
seseorang
·
Mengetahui bahaya minuman keras dan alkohol.
c.
Untuk golongan Penegak
·
Mengetahui tempat-tempat/instansi rehabilitasi penyembuhan
penderita korban narkotika.
·
Mengetahui tentang kegunaan narkotika untuk pengobatan
kedokteran serta mengetahui tentang bahaya minuman keras dan merokok.
d.
Untuk golongan Pandega
Selain mempunyai SKK golongan
Penegak, ditambah pengetahuan mengenai peraturan-peraturan dan
perundang-undangan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat.
KRIDA TIBMAS
Tibmas adalah suatu cara pengendalian
keamanaan yang berada dilingkungan pedesaan dan perkotaan yang bertujuan untuk
mangendalikan gangguan-gangguan Kamtibmas yang berasal dari oknum manusia
maupun alam.
Tujuannya:
Untuk mengamankan meliputi
keamanan masyarakat dan negara guna mencegah hal-hal/ tindakan yang menyangkut
kriminal.
Krida Kamtibmas memiliki 4
SKK :
1)
SKK Pengamanan lingkungan pemukiman
TKK dari SKK pertama meliputi 8
TKK:
a.
Mengetahui arti suku agama dan ras
b.
Mengetahui peraturan yang berlaku di daerahnya
c.
Mengenal ciri-ciri yang dicurigai, serta memahami
barang-barang untuk melakukan kejahatan
d.
Mengetahui kewarga negaraan asing yang tinggal di indonesia
e.
Mengetahui kantor dan instansi yang menangani warga asing
f.
Mengetahui pengurusan KTP,SIM,STNK,BPKB,dan kegunaannya
g.
Mengetahui persyaratan WNA untuk tinggal di Indonesia
h.
Mengetahui dan dapat membunyikan tanda bahaya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2) SKK Pengamanan
lingkungan kerja
Terdiri atas 4 TKK yaitu:
a.
Mampu mengamati terus-terus terhadap lingkungan kerja
b.
Dapat mengenali lingkungan karjanya
c.
Lpyal terhadap teman atau anggota dan pemimpin maupun
terhadap tugas
d.
Kretif menciptakan sumber perekonomian diluar aktifitas
pendidikan atau membantu orang tua dalam melakukan aktivitas kerjanya yang
bersifat positif diluar lingkungan pelajaran.
3) SKK Pengamanan
lingkungan sekolah
Terdiri atas 8 TKK yaitu:
a.
Menyarankan kepada teman supaya tidak terjadi konflik antar
siswa dan pendididk
b.
Tidak diperbolehkan membawa narkoba kedalam lingkungan
sekolah
c.
Mengetahui penyebab timbulnya kenakalan remaja
d.
Mengetahui dan dapat menyebrangkan yang keluar masuk
sekolah
e.
Mengetahui rambu-rambu lalulintas dan marka jalan serta
dapat digunakan dilingkungan sekolah
f.
Mengetahiu ciri-ciri dan watak serta kesukaan
teman-temannya
g.
Tidak terlibat dalam perkelahian pelajar
h.
Dilarang memakai perhiasan berlebihan dalam lingkungan
sekolah yang dapat menyebabkan timbulnya kejahatan.
4) SKK Pengetahuan hukum
Terdiri atas 5 TKK yaitu :
a.
Mengetahui faktor timbulnya kejahatan pelanggaran
b.
Mengetahui urutan-urutan tingkat kekuatan hukum
c.
Mengetehui aparat yang menegakkan hukum
d.
Mengetahui pasal-pasal hukum tertentu yang biasa terjadi
didaerahnya
e.
Mengetahui sanksi-sanksi bagi yang melanggar hukum.
f.
SISKAMLING: Suatu sistem yang mengupayakan hidup dan
peranan tanggung jawab masyarakat untuk mengamankan diri sendiri dan kelompok
lingkungan masyarakat atas kehendak sendiri dan kemampuan sendiri terhadap
segala bentuk ancaman/gangguan.
POS KAMLING: Suatu bangunan dengan ukuran tertentu
yang khusus digunakan untuk melaksanakan kegiatan siskamling lingkungan baik
didesa maupun dikota.
Perlengkapan Poskamling:
1.
Buku mutasi.
2.
Daftar nama petugas.
3.
Buku tamu.
4.
PMK (Alat pemadam kebakaran).
5.
Alat pengamanan (pentungan, tongkat, borgol, tali, dll).
6.
Jam dinding.
7.
Kentongan, peluit, Alarm, media informasi (HT dan Telp).
8.
Senter.
9.
Lampu penerangan POS.
10.
Alat PPPK.
11.
Jas hujan.
12.
Isyarat tanda bahaya.
13.
Peta wilayah/patroli dan jadwal piker ronda.
Ciri-ciri Siskamling ada 4:
1.
Melaksanakan ronda kampung maupun desa (berkelompok di
gardu/POS).
2.
Bersifat prefiktif (pencegahan).
3.
Menggunakan kentongan.
4.
Mampu berkomunikasi dengan lingkungan.
Tanda – tanda isyarat
membunyikan kentongan:
Pembunuhan
; 1 Kali : . . . . .
Perampokan
; 2 Kali : .. .. .. .. ..
Kebakaran
; Kali : ... ... ... ... ...
Bencana Alam
; 4 Kali : .... .... .... ....
....
Pencurian
; 5 Kali : ..... ..... .....
..... .....
Aman
; 6 Kali : ...... ...... ......
...... ......
Kecelakaan LANTAS
; 2 Kali jarak 1 Kali : .. . ..
. .. . .. . .. .
Keterangan: Apabila keadaan darurat maka tidak
jadi masalah apabila tidak mengikuti instruksi bunyi kentongan diatas, yang
penting informasi komunikasinya yang diberikan oleh petugas ronda kepada
masyarakat jelas dan nyaring sehingga masyarakat menjadi mengerti dan tidak
panik.
4 Macam tipe Siskamling:
1.
Tipe A : Pelaksanaannya jaga dan alat perabotan mencapai
75% sampai 100% (Mantab).
2.
Tipe B : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 50% sampai
75% (Mantab).
3.
Tipe C : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 25% sampai
50% (Kurang mantab).
4.
Tipe D : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 15% sampai
30% (Tidak mantab).
Cara menghitung
persentase.
Kemampuan penjagaan ditetapkan
6 – 7 orang, sedang yang bertugas jaga ronda 3 orang.
Caranya: 3:6 x 100% = 50%
Termasuk Tipe B.
Dasar terbentuknya Siskamling:
1.
Sket No. 177 / 1979 Tentang pembahasan keamanan.
2.
UU POLRI No. 13 / 1961 Tugas pokok Polri.
3.
UU 45 Pasal 30 Ayat 2.
4.
KEPRES No. 55 dan 56 Tahun 1976.
Sasaran Pengamanan:
§ Manusia.
§ Harta benda.
§ Informasi.
Sasaran Siskamling:
1.
Sasaran perseorang: Kentongan, tongkat, polri/kades.
2.
Sasaran RT: pos kamling, bel, kotak P3K, dll.
Pelaksanaan Penjagaan:
1.
Anggota yang mendapat giliran tugas jaga harus selalu
berada di POS.
2.
Mencatat semua kejadian dalam buku mutasi penjagaan.
3.
Waktu jaga disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
4.
Menerima laporan dari warga yang melapor dari petugas yang
meronda.
5.
Menyampaikan laporan penting kepada :
a)
Ketua RT/RW.
b)
KADES.
c)
POS Polisi terdekat.
d)
Membunyikan Alarm/kentongan jika terjadi gangguan keamanan.
Tugas Pengawas:
1.
Mengatasi kesulitan RT/RW karena warganya yang kurang sabar
untuk melaksanakan tugas jaga.
2.
Mengadakan kontrol pada POS kamling diwilayahnya.
3.
Setiap pengawas bertanggung jawab melakukan tugasnya kepala
desa.
Cara melapor apabila ada pembunuhan / tindak pidana:
1.
Hubungi RT/RW, KADES / Lurah.
2.
Lapor pada Polri / koramil.
3.
Lapor dokter.
4.
Amankan TKP.
5.
Catat dalam buku mutasi.
Perlengkapan
perorangan petugas Siskamling:
1.
Pentungan.
2.
Ban kamling.
3.
Sempritan.
4.
Senter.
5.
Borgol.
6.
Jaket/sarung.
DASAR HUKUM TIBMAS:
1.
UU No. 20 Tentang ketentuan pokok
pertahanan keamanan negara yang telah diubah dengan UU No. 1 tahun 1980.
2.
Ketetapan MPR No. II tahun 1988 IV bidang
hankam butir 12 tentang sistem keamanan dan ketertiban masyarakat secara
swakarsa.
3.
Keputusan Presiden RI No.28 tahun 1986
tentang penyempurnaan dan peningkatan lembaga sosial desa menjadi lembaga
ketahanan masyarakat desa (LKMD).
4.
Surat keputusan KAPOLRI Nopol
Sekep/344/IX/1982 Tgl 2 september 1982 tentang pola pengamanan lingkungan
terpadu.
Email : pramukaonline03amd@gmail.com
DAPATKAN MATERI SAKA BHAYANGKARA LENGKAP DAN BERGAMBAR DARI BUKU
Email : pramukaonline03amd@gmail.com