1. Tanda Umum, ialah :
Tanda tutup kepala, setangan leher atau hasduk, tanda
pelantikan, tanda harian, tanda kepramukaan sedunia (putera puteri).
2. Tanda Satuan, ialah :
Tanda Barung, tanda regu, tanda sangga, tanda satuan
terkecil lainnya, tanda gugus depan, kwartir dan majelis pembimbing, tanda
krida dan satuan karya, lencana daerah dan tanda wilayah, tanda satuan Pramuka
luar biasa dan tanda satuan lainny.
3. Tanda Jabatan, ialah :
Tanda Peminmpin dan Wakil Pemimpin : Barung, regu,
sangga, dan lain-lainya, tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida dan Satuan
Karya, tanda keanggotaan Dewan Kerja Penegak dan Pandega, Tanda Pembina dan
pembantu Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, serta Tanda Pembina
Gugusdepan, tanda Pelatih Pembina Pramuka, tanda Andalan dan Pembantu Andalan
dan tanda jabatan lainnya.
4. Tanda Kecakapan, ialah:
Tanda Kecakapan Umum (SKU), Tanda Kecakapan Khusus
(SKK), dan tanda keahlian lainnya bagi orang dewasa serta tanda Pramuka Garuda.
5. Tanda Kehormatan, ialah :
Untuk anak didik : tanda penghargaan kegiatan, bintang
tahunan, bintang keberaniaan, bintang untuk orang dewasa : Bintang masa bakti,
bintang pancawarsa, bintang keberanian, bintang jasa (dharma bakti, melati,
tunas kencana).
6. Bentuk ukuran, warna dan persyaratan :
Bentuk, ukuran, warna dan persyaratan, untuk menerima Tanda
Pengenal Gerakan Pramuka diatur dalam petunjuk penyelenggaran tersendiri.
Baca Juga tentang :
BAGAIMANA PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN TANDA PENGENAL?
Baca Juga tentang :
BAGAIMANA PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN TANDA PENGENAL?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar