1. Pemberian:
a.
Sesuai dengan pengertian, maksud, tujuan dan
fungsi Tanda Pengenal tersebut diatas. Maka tanda pengenal Gerakan Pramuka
hanya dibenarkan untuk diberikan kepada dan dipakai oleh seorang anggota
Gerakan Pramuka dan bukan anggota Gerakan yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu.
b.
Syarat-syarat yang dimakud diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan yang berkaitan dengan masing-masing Tanda Pengenal
c.
Mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat seperti
yang dimaksud tersebut diatas, dinyatakan tidak berhak dan tidak dibenarkan
mengenakan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada Pakaian seragam Pramuka.
2. Pemakaian:
Hak atas pemakaian Tanda Pengenal Gerakan Parmuka selalu
disertai dengan tanggung jawab dan kewajiban pemakaiannya, untuk:
a.
Menjaga nama baik dirinya, satuan dan Organisasi
Gerakan Pramuka
b.
Berusaha memanfaatkan dan mningkatkan
kemampuannya sesuai dengan makna tanda pengenal yang dipakainya
c.
Berusaha mengamalkan satya dan darma Pramuka
serta menunjukan nilai kehormatan dirinya sebagai seorang Pramuka.
d.
Tanda pengenal yang dapat dikenakan pada pakaian
seragam Pramuka adalah tanda yang sah, yaitu yang diatur dengan Petunjuk
Penyelenggaraan.
e.
Tanda-tanda lain yang tidak diatur, tidak sesuai
atau bahkan bertentangan dengan Petunjuk Penyelenggaraan, tidak dibenarkan
untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar