body{display:block; -khtml-user-select:none; -webkit-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; -o-user-select:none; user-select:none; unselectable:on;}

Senin, 19 Februari 2018

CARA PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN TANDA PENGENAL

     Pemberian dan pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka diatur dan ditentukan sebagai berikut : (dasar PP SK Kwarnas no. 055 th. 1982)

1.       Pemberian:
a.       Sesuai dengan pengertian, maksud, tujuan dan fungsi Tanda Pengenal tersebut diatas. Maka tanda pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan untuk diberikan kepada dan dipakai oleh seorang anggota Gerakan Pramuka dan bukan anggota Gerakan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
b.      Syarat-syarat yang dimakud diatur dalam petunjuk penyelenggaraan yang berkaitan dengan masing-masing Tanda Pengenal
c.       Mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang dimaksud tersebut diatas, dinyatakan tidak berhak dan tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada Pakaian seragam Pramuka.

2.       Pemakaian:
Hak atas pemakaian Tanda Pengenal Gerakan Parmuka selalu disertai dengan tanggung jawab dan kewajiban pemakaiannya, untuk:
a.       Menjaga nama baik dirinya, satuan dan Organisasi Gerakan Pramuka
b.      Berusaha memanfaatkan dan mningkatkan kemampuannya sesuai dengan makna tanda pengenal yang dipakainya
c.       Berusaha mengamalkan satya dan darma Pramuka serta menunjukan nilai kehormatan dirinya sebagai seorang Pramuka.
d.      Tanda pengenal yang dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka adalah tanda yang sah, yaitu yang diatur dengan Petunjuk Penyelenggaraan.
e.      Tanda-tanda lain yang tidak diatur, tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan Petunjuk Penyelenggaraan, tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar